Polisi adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata
tertib (orde) dan hukum. Kadangkala pranata ini bersifat militaristis,
seperti di Indonesia sebelum Polri dilepas dari ABRI.
Polisi dalam lingkungan pengadilan bertugas sebagai penyidik. Dalam
tugasnya dia mencari barang bukti, keterangan-keterangan dari berbagai
sumber, baik keterangan saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli.
Oleh karena itu, di Indonesia dikenal pula Polisi Pamong Praja, satuan dikomandoi seorang Mantri Polisi Pamong Praja (MP PP) setingkat di bawah camat (dulu disebut Asisten Wedana). MP PP dulu bertanggung-jawab kepada Wedana. Di Malaysia dan Brunei, polisi dikenal dengan istilah Polis Diraja.
Istilah polisi berasal dari bahasa Belanda politie yang mengambil dari bahasa Latin politia berasal dari kata Yunani politeia
yang berarti warga kota atau pemerintahan kota. Kata ini pada mulanya
dipergunakan untuk menyebut "orang yang menjadi warga negara dari kota
Athena", kemudian pengertian itu berkembang menjadi "kota" dan dipakai
untuk menyebut "semua usaha kota". Oleh karena pada zaman itu kota
merupakan negara yang berdiri sendiri yang disebut dengan istilah polis, maka politea atau polis diartikan sebagai semua usaha dan kegiatan negara, juga termasuk kegiatan keagamaan.
polisi ternyata tidak terbatas pada polri saja. Ada polisi ekonomi, polisi hukum, polisi lalulintas, polisi pamong praja, polisi keagamaan, polisi moral, polisi susila, polisi rahasia, hingga polisi militer.
Infoloverz.com
BalasHapus